Menjelang tutup tahun 2020, Samsat Sleman menutup sementara Layanan Pembayaran Pajak Tahunan Sore Hari Night Drive Thru di Samsat Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwo. Penutupan layanan tersebut mulai tanggal 30 Desember 2020 dan layanan akan buka Normal kembali mulai tanggal 04 Januari 2021.
Pandemi Covid 19 yang saat ini belum juga mereda menjadi pertimbangan bagi Pemda DIY untuk memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor. Dengan ppenghapusan sanksi administratif, Pemda DIY berharap dapat meringankan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Perpanjangan penghapusan sanksi administratif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturaan Gubernur DIY Nomor 26 tahun 2020. Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 tahun 2020 mengatur bahwa masa penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor berlaku sampai 30 Juni 2021. Dengan perpanjangan tersebut diharapkan bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan penghapusan sanksi administratif pada periode 1 dan 2 bisa memanfaatkan periode ketiga. Pada periode 3 penghapusan sanksi administratif ini, PT Jasa Raharja menerapkan skema baru, yaitu penghapusan sanksi administratif Iuran Sumbangan Wajib Jasa Raharja Hanya berlaku untuk sanksi administratif Jasa Raharja yang telah lampau, sedangan sanksi administratif tahun berjalan/tahun terakhir tetap harus dibayar oleh wajib pajak. KPPD DIY di Kabupaten Sleman meraih perhargaan sebagai Unit Pelayanan Publik dengan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. KPPD DIY di Kabupaten Sleman mendapatkan kehormatan untuk menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Menteri PANRB Bpk. Tjahjo Kumolo dalam acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM 2020 yang berlangsung pada tanggal 21 Desember 2020 di Ballroom Hotel Fairmont Jakarta. Predikat tersebut merupakan perhargaan yang diberikan kepada unit layanan publk yang berhasil membangun zona integritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Pembangunan Zona Integritas membawa perubahan besar yaitu:
|
- Samsat On Call #5 Krapyak Triharjo
- Pengumuman Tutup Layanan Samsat Sleman Akhir Tahun 2020
- Hasil survey kepuasan masyarakat KPPD DIY di Kabupaten Bantul
- Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila
- PERPANJANGAN PENGHAPUSAN DENDA PAJAK DAN DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI DIY
- PERINGATAN HUT POLANTAS POLRI
- SAMSAT SLEMAN MENYELENGGARAKAN RAPID TEST
- PAPARAN REVIEW STANDAR PELAYANAN OLEH TIM ADHOC SAMSAT SLEMAN
- PENYERAHAN BANTUAN MASKER DARI PT. HARAPAN EMAS NUSANTARA
- Samsat On Call #1 Kalurahan Sinduharjo Ngaglik Sleman
- PENGANUGRAHAN PENGHARGAAN PEGAWAI TERBAIK SAMSAT SLEMAN PEROIDE MEI -AGUSTUS 2020
- LAUNCHING INOVASI POJOKSIMPATIK DAN SAMSAT ON CALL SAMSAT SLEMAN
- Kegiatan Penerimaan Laporan Masyarakat On The Spot dan Obeservasi Pelayanan Publik (PVL OTS)
- PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA KPPD DIY DI KABUPATEN SLEMAN
- TEBAR SALAM SAMSAT PEMBANTU MAGUWO BUKA KEMBALI