Menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H Samsat Sleman memberlakukan penyesuaian jam layanan, penyesuaian jam layanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur DIY no 451/SE/7113/2021 tentang Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 H Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Data tersebut dikumpulkan melalui survey kepuasan masyarakat yang mengukur secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Unsur survey kepuasan mayarakat terdiri atas 9 unsur sebagai beikut:
Pada Semester 2 tahun 2020 KPPD Sleman telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap 7 jenis pelayanan yang ada di KPPD Sleman dengan 485 responden dan Indeks Kepuasan Masyarakat secara total mencapai nilai 78,49 dengan predikat baik. Setelah dilakukan penutupan layanan selama 4 minggu sejak dijalankannya kebijakan PPKM selama 2 periode, maka layanan pembayaran pajak tahunan di Samsat BPD DIY Capem Godean dan Capem Kalasan terhitung mulai tanggal 09 Februari 2021 kembali buka layanan. Sementara untuk layanan pembayaran pajak tahunan di Mall Pelayanan Publik Sleman masih tutup sementara. Untuk layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Sleman dan Samsat Maguwo juga masih tutup sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Layanan pembayaran pajak tahunan dibuka kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dengan mengenakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan pelayanan, pengecekan suhu tubuh dan menjaga jarak dengan wajib pajak lainnya selama proses pelayanan pembayaran. Gerai Samsat Cormer MPP masih ditutup sementara karena mempertimbangkan lokasi yang masih dekat dengan Samsat Induk Sleman, sehingga wajib pajak diarahkan untuk menggunakan layanan pajak tahunan di Samsat Induk Sleman. Sedangkan layanan sore masih ditutup sementara untuk memberikan waktu istirahat yang cukup kepada para petugas agar stamina dan ketahanan tubuhnya tetap terjaga dengan baik untuk terus memberikan layanan perpajakan pada jam reguler. Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Juni 2021, sedangkan denda jasa raharja tetap dikenakan untuk keterlambatan tahun berjalan. Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui ATM BPD DIY dengan syarat pemilik kendaraan memiliki rekening BPD dan NIK juga sudah terdaftar di sistem kesamsatan. |
- PENGUMUMAN TUTUP LAYANAN SAMSAT SLEMAN SELAMA PPKM
- Samsat on Call #1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Pengumuman Samsat Online di Bank BPD DIY Capem Godean Tutup Sementara
- Akhir Tahun 2020 Night Drive Thru dan Tebar Salam Tutup
- Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama
- KPPD Sleman Meraih Perhargaan Wilayah Bebas dari Korupsi
- Samsat On Call #5 Krapyak Triharjo
- Pengumuman Tutup Layanan Samsat Sleman Akhir Tahun 2020
- Hasil survey kepuasan masyarakat KPPD DIY di Kabupaten Bantul
- Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila
- PERPANJANGAN PENGHAPUSAN DENDA PAJAK DAN DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI DIY
- PERINGATAN HUT POLANTAS POLRI
- SAMSAT SLEMAN MENYELENGGARAKAN RAPID TEST
- PAPARAN REVIEW STANDAR PELAYANAN OLEH TIM ADHOC SAMSAT SLEMAN
- PENYERAHAN BANTUAN MASKER DARI PT. HARAPAN EMAS NUSANTARA