Samsat Keliling Sleman beroperasi melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor Plat AB pada 5 lokasi di Wilayah Kabupaten Sleman. Samsat Keliling mendekatkan layanan pembayaran pajak tahunan kepada masyarakat, sehingga tidak perlu datang ke loket layanan Samsat Sleman. Samsat Keliling Sleman beroperasi mulai tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 29 Oktober 2022. layanan Samsat Keliling Sleman membuka layanan sesuai jadwal di lokasi sebagai berikut:
- Halaman Kapanewon Turi ( setiap hari Kamis minggu ke 3 dan 4 )
- Halaman Kapanewon Cangkringan (setiap hari Rabu minggu 3 dan 4)
- Halaman Kalurahan Condongcatur Depok ( setiap hari Selasa, minggu 3 dan 4)
- Halaman Kalurahan Sumberharjo Prambanan ( setiap hari Senin minggu 3 dan 4)
- Halaman Kalurahan Kalitirto Berbah ( setiap hari Sabtu minggu 3 dan 4)
- STNK asli dan fotokopi 1 lembar
- KTP/KK/SIM asli dan fotokopi 1 lembar
Kembali hadir fasilitas bebas denda yang akan berlangsung sejak 1 Oktober 2022 hingga 30 November 2022. Bebas denda berlaku di seluruh Samsat se-DIY selama 2 bulan. Bebas denda sendiri diterapkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan SWDKLLJ Jasa Raharja. Wajib Pajak hendaknya segera membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya mengingat telah berlakunya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 84 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menjelaskan akan dihapuskannya data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. Pemda DIY kembali memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bemotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY No 58 Tahun 2022. Kebijakan pembebasan denda tersebut berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2022 sampai dengan 30 November 2022. Pembebasan denda pajak berlaku untuk semua tahun keterlambatan sehingga pemilik kendaraan hanya cukup membayar pokok pajak saja. Sedangkan pembebasan denda bea Balik nama kendaraan bermotor berlaku untuk semua denda yang timbul saat proses balik nama karena keterlambatan pendaftaran balik nama maupun keterlambatan pembayaran bea balik nama. Sedangkan untuk pembebasan denda Iuran Wajib Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda pembayaran tahun yang telah lampau, sedangkan untuk pembayaran tahun berjalan pengenaan denda masih berlaku. diharapkan dengan adanya pembebasan denda ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan. Ditlantas Polda DIY sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan pasal 74 UU no 22 tahun 2009, tentang penghapusan registerasi kendaraan dari database kepolisian jika kendaran bermotor tidak daftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. Untuk menghindari penghapusan segeralah untuk mengurus registerasi ulang data kendaran yang sudah berakhir mas berlaku STNKnya dan manfaatkan program bebas denda yang berlangsung sampai 30 November 2022. Pembayaran pajak tahunan saat ini sudah tersedia pembayaran secara online dengan menngunakan berbagai aplikasi pembayaran diantaranya: aplikasi Samsat Digital Nasional, Mobile Banking BPD DIY, Go Tagihan Gojek dan Aplikasi Jogjakita. Mari segera manfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di DIY. Konsultasi Kesamsatan silakan hubungi telepon 0800 1503 999 (bebas pulsa) WhatsApp 081717251041 pada jam layanan kesamsatan ( 08.00 - 13.00 WIB) |
- Jadwal Samsat Keliling Sleman Bulan September 2022
- Layanan SATLING SENTOLO
- PENGHARGAAN PEGAWAI BERPRESTASI
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat di Samsat Sleman Tahun 2022 Semester 1
- Jadwal Samsat Keliling Sleman Bulan Juli 2022
- Night Drive Thru dan Tebar Salam Buka Kembali
- Samsat Corner MPP Sleman Buka Layanan
- KUNJUNGAN KERJA KPPD KULON PROGO
- Kunjungan Kerja BKD DIY ke Samsat Sleman Terkait Pembangunan Zona Integritas
- MAKLUMAT PELAYANAN
- SELAMAT TAHUN BARU 1443 H
- Pengumuman Pergeseran Hari Libur 1 Muharram 1443 H
- Indeks Kepuasan Masyarakat
- INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT KPPD SLEMAN SEMESTER I TAHUN 2021
- DATA PEGAWAI KPPD BANTUL