Pada bulan Juli tahun 2021 Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Sleman telah menyelesaikan penyusunan laporan Survey Kepuasan Masyarakat untuk semester 1 tahun 2021. Dari survey tersebut menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Data tersebut dikumpulkan melalui survey kepuasan masyarakat yang mengukur secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
Unsur survey kepuasan mayarakat terdiri atas 9 unsur sebagai beikut:
- Persyaratan yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
- Prosedur yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
- waktu penyelesaian yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
- Biaya/tarif yaitu ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
- Produk spesifikasi jenis pelayanan yaitu hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
- Kompetensi pelaksana yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman.
- Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
- Sarana yaitu segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).
KPPD Bantul atau lebih dikenal Samsat Bantul memiliki total 27 (dua puluh tujuh) Pegawai Negeri Sipil dan 24 (dua puluh empat) Tenaga Bantu. Dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, KPPD Bantul dibantu oleh pihak Polisi RI dan pihak Jasa Raharja. Data Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Bantu KPPD Bantul dapat diakses melalui link berikut :
Penutupan beberapa kantor layanan tersebut berlaku mulai dari tanggal 5 - 20 Juli 2021 selama PPKM Darurat berlangsung, masyarakat dihimbau untuk mensukseskan PPKM Darurat salah satunya dengan memanfaatkan layanan pembayaran pajak tahunan menggunakan E- POSTI ATM BPD DIY dan atau melakukan pembayaran melalui pada menu Go-Tagihan Aplikasi Gojek, untuk pengesahan dan pengambilan bukti bayar bisa dilakukan di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setelah PPKM Darurat berakhir. |
- Perpanjangan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- PENGUMUMAN SAMSAT DESA PAKEM TUTUP SEMENTARA
- Pengumuman Samsat Desa Banyurejo Tutup Sementara
- SAMSAT CORNER MALL PELAYANAN PUBLIK SLEMAN TUTUP SEMENTARA
- PENGUMUMAN LAYANAN PAJAK TAHUNAN SORE (NIGHT DRIVE THRU & TEBAR SALAM) TUTUP SEMENTARA
- INFOSAKU (INFORMASI MASA BERLAKU)
- NIGHT DRIVE THRU DAN TEBAR SALAM KEMBALI BUKA LAYANAN
- PENGUMUMAN TUTUP LAYANAN IDUL FITRI 1442 H
- PEYESUAIAN JAM LAYANAN SAMSAT SLEMAN SELAMA BULAN RAMADHAN 1442 H
- HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DI KPPD SLEMAN SEMESTER 2 TAHUN 2020
- SAMSAT GODEAN DAN KALASAN BUKA KEMBALI
- PENGUMUMAN TUTUP LAYANAN SAMSAT SLEMAN SELAMA PPKM
- Samsat on Call #1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Pengumuman Samsat Online di Bank BPD DIY Capem Godean Tutup Sementara
- Akhir Tahun 2020 Night Drive Thru dan Tebar Salam Tutup