TUGAS
sebagai pelaksana operasional pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Retribusi, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah di wilayah Kabupaten Gunungkidul untuk menaikkan penerimaan Pajak Daerah Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Gunungkidul.
FUNGSI
1. penyusunan rencana kerja Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Gunungkidul;
2. pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Retribusi, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
3. pelaksanaan pendataan dan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Retribusi, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
4. pelaksanaan pelaporan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Retribusi, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
5. penyiapan bahan kebijakan penyelesaian sengketa Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Retribusi, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
6. pengendalian operasional pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Retribusi, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
7. pelaksanaan ketatausahaan;
8. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Gunungkidul; dan
9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Sumber: Pergub DIY Nomor 100 Tahun 2018