Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kualitas pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat di semua sektor pelayanna publik harus senantiasa ditingkatkan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.