
Dengan berakhirnya perpanjangan masa penghapusan sanksi administatif pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor pada tanggal 31 Desember 2020, Gubernur DIY Hamengku Buwono X kembali melakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 dengan mengesahkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 tahun 2020.
Pada pasal 2 ayat 1 Pergub DIY Nomor 101 Tahun 2020 dijelaskan bahwa "Penghapusan sanksi administratif PKB dan sanksi administratif BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juni 2021"