SAMSAT/ KPPD DIY

SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP

Penilaian Pengunjung: / 418
KurangTerbaik 


Sosialisasi Kesamsatan di Kalurahan Ngestiharjo

Samsat Bantul kembali melaksanakan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalurahan Ngestiharjo. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan menghadirkan narasumberdari Ketua Komisi B DPRD DIY, yaitu Ibu Andriana Wulandari, S.E., serta jajaran narasumber dari Samsat Bantul yang terdiri dari Kepala KPPD DIY di Kabupaten Bantul, Satlantas Polres Bantul, Jasa Raharja, serta Bank BPD DIY. Dengan adanya Sosialisasi PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman masyarakat terkait Kesamsatan sehingga akan berdampak pada peningkatan ketaatan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Penilaian Pengunjung: / 4
KurangTerbaik 


Sesuai Intruksi Kepala KPPD DIY di Kabupaten Bantul No. 800/06453, KPPD DIY di Kabupaten Bantul rutin melaksanakan senam pagi seminggu sekali di Area Parkir Cek Fisik Gedung BPKB Samsat Bantul. Senam ini dimulai pukul 6.30 WIB dan selesai tidak lebih dari jam 7.45 WIB, sehingga tidak mengganggu proses pelayanan pajak kepada masyarakat. Senam ini dilaksanakan oleh tidak hanya pegawai KPPD DIY di Kabupaten Bantul, melainkan juga pegawai Jasa Raharja dan Kepolisian.

Selain menjaga kesehatan, dalam senam ini ditujukan untuk menjalin kerja sama, kekompakan, serta kedekatan personal pegawai. Dengan kata lain, manfaat dari senam ini akan dirasakan oleh pegawai sendiri, antar pegawai, maupun masyarakat. Hal ini dikarenakan dengan meningkatnya kesehatan dan kerja sama antar pegawai, pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal dan memuaskan. Yang mana merupakan perwujudan salah satu nilai Budaya Satria, yaitu Akal Budi Luhur Jatidiri.

Dikutip dari diskominfo.jogjaprov.go.id, Akal budi luhur-jatidiri artinya keluhuran jatidiri seseorang merupakan pengejawantahan perikemanusiaannya. Kata kuncinya adalah budi luhur. Indikator perilaku: sadar akan rasa benar dan salah, menjunjung tinggi integritas (jujur dan dapat dipercaya), taat terhadap norma agama  dan hukum, menjunjung tinggi etika, berkomunikasi dengan santun dan bersedia menerima masukan, adaptif  terhadap perubahan.

Senam ini merupakan komitmen bersama dari ketiga instansi yang ada di Samsat Bantul untuk meningkatkan kualitas seluruh pegawai.

Penilaian Pengunjung: / 4
KurangTerbaik 


Pada Senin, 4 Oktober 2021, KPPD DIY di Kabupaten Bantul mengadakan Rapat Pembinaan Tenga Bantu. KPPD DIY di Kabupaten Bantul mempunyai total 24 Tenaga Bantu yang mana menyumbang 46% dari total pegawai. Hal ini menandakan keberadaan Tenaga Bantu sangat penting dalam proses bisnis kantor, yaitu memberikan pelayanan pajak kepada masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan rutin ini sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan tersebut.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala KPPD DIY di Kabupaten Bantul, Pramana SH, MM, yang didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, Feriyati Suharto, S.Pd, dan Kasie Pembukuan dan Penagihan / Plt Kasie Pendaftaran dan Penetapan, Wandianto, S.IP serta seluruh Tenaga Bantu yang ada. Rapat kali ini membahas berbagai hal, yaitu terkait koordinasi pelaksanaan pelayanan, koordinasi kedisiplinan pegawai, serta koordinasi kepegawaian. Setiap kegiatan yang dilaksanakan KPPD DIY di Kabupaten Bantul selalu mematuhi protokol Kesehatan, tak terkecuali rapat pembinaan kali ini.

Diharapkan setelah dilakukan rapat pembinaan ini, seluruh tenaga bantu yang ada dapat semakin solid, kompak dan berintegritas baik dalam proses pelayanan pajak maupun proses administrasi kantor.

Penilaian Pengunjung: / 4
KurangTerbaik 

Setiap Seksie dan Subbag KPPD DIY di Kabupaten Bantul mempunyai program untuk melakukan rapat koordinasi internal. Rapat ini dilakukan sekali setiap bulan. Rapat Koordinasi Internal untuk Seksie Pembukuan dan Penagihan dilakukan setiap akhir bulan sedangkan Subbag Tata Usaha dilakukan setiap awal bulan. Tujuan dari dilakukannya rapat ini adalah untuk membahas apa-apa yang perlu dilakukan serta evaluasi apa-apa yang sudah dilakukan di setiap Seksie dan Subbag di bulan yang bersangkutan.

Pada Kamis, 30 September 2021 Seksie Pembukuan dan Penagihan melakukan rapat koordinasi internal yang dihadiri oleh Kasie Pembukuan dan Penagihan, Wandianto, S.IP dan seluruh Staf. Hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan penagihan serta pembahasan potensi wajib pajak yang dapat ditagihkan.

Subbag Tata Usaha juga melakukan rapat koordinasi internal pada Rabu, 13 Oktober 2021 yang dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha, Feriyati Suharto, S.Pd dan seluruh Staf. Dalam rapat kali ini, dibahas mengenai ketugasan Subbag Tata Usaha di bulan Oktober, berupa koordinasi anggaran, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, serta publikasi terkait kesamsatan.

Diharapkan dari rapat-rapat yang telah dilakukan ini, setiap Seksie dan Subbag KPPD DIY di Kabupaten Bantul dapat menjadi semakin bersinergi serta optimal dalam melakukan tupoksi masing-masing.­

Penilaian Pengunjung: / 7
KurangTerbaik 


Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor KPPD DIY di Kabupaten Bantul, Pramana SH. MM., dan seluruh Kasie yang didampingi oleh satu orang Staf. Subbag Tata Usaha diwakilkan oleh Feriyati Suharto, S.Pd yang didampingi M. Faruq Ammar, A.Md.Ak. Seksie Pembukuan dan Penagihan diwakilkan oleh Wandianto, S.IP yang didampingi M. Bagoes Afrizal, A.Md.AP. Seksie Pendaftaran dan Penetapan diwakilkan oleh Evy Retno Dewi, SE, MSi. yang didampingi Irene Rahayu Suprihatin. Rapat ini diselenggarakan pada Sabtu, 9 Oktober 2021 di Ruang Kepala Kantor KPPD DIY di Kabupaten Bantul.

Sesuai namanya, rapat koordinasi intern insidental adalah rapat yang dilakukan apabila ada kegiatan atau program yang harus dilaksanakan dengan segera. Rapat kali ini adalah rapat yang membahas ketugasan tambahan yang berasal dari BPKA DIY selaku Induk dari KPPD DIY di Kabupaten Bantul. Ketugasan tambahan tersebut berupa intruksi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dalam situasi pandemi ini dimana perekonomian sangat terpengaruh, mengharuskan unit pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti KPPD ini untuk memberikan pelayanan yang optimal guna mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan. KPPD harus bisa memberikan pemahaman bahwa meskipun situasi sedang sulit, kewajiban membayar pajak tetap harus dilaksanakan.