SAMSAT/ KPPD DIY

SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP

Home


Penilaian Pengunjung: / 4
KurangTerbaik 

Dalam rangka pelaksaaan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda DIY dalam masa Pandemi Covid 19. Pelayanan pembayaran pajak tahunan di wilayah Samsat Sleman mengalami beberapa perubahan dengan penutupan beberapa tempat layanan sebagai berikut:

1. Layanan Samsat Online di  BPD DIY Capem Godean dan Capem Kalasan

2.. Layanan Samsat  Corner Mall Pelayanan Publik Sleman

3. Layanan pajak tahunan sore hari Night Drive Thru Samsat Sleman

4. Layanan Pajak tahunan sore Tebar Salam Samsat Maguwoharjo

Penutupan tempat layanan tersebut diatas dimulai dari tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25  Januari 2021 dan layanan buka normal kembali mulai tanggal 26 Januari 2021.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya dilayani pada jam reguler pagi di Samsat Induk Sleman, Samsat Pembantu Maguwoharjo, Samsat Desa Banyurejo dan Samsat Desa Pakembinangun dan pembayaran juga bisa dilakukan di  layanan Samsat DIY lainnya di luar wilayah Kabupaten Sleman selama memenuhi ketentuan yang berlaku.


Download Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021

Download Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 1/SE/2021



Penilaian Pengunjung: / 5
KurangTerbaik 

Agenda pertama Samsat On Call di tahun 2021 adalah memenuhi undangan dari UIN Sunan Kalijaga. Samsat On Call akan membuka layanan pembayaran pajak tahunan di halaman Poliklinik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tanggal 06 Januari 2021. Selain melayani Pembayaran pajak tahunan kendaraan milik UIN, Samsat On Call juga akan melayani pembayaran pajak tahunan Plat AB milik masyarakat yang berkenan hadir di lokasi pelayanan. Layanan rencananya akan dimulai jam 09 pagi dan akan berakhir pada jam 11 siang.

Penilaian Pengunjung: / 7
KurangTerbaik 


Diberitahukan kepada seluruh wajib pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya di sekitar wilayah Kapanewon Godean,bahwa untuk kepentingan sterilisasi loket pelayanan Samsat Online di Kantor BPD DIY Cabang Pembantu Godean, maka mulai tanggal 02 Januari 2021 s/d tanggal 05 Januari 2021 pelayanan Samsat di Kantor BPD DIY Cabang Pembantu Godean TUTUP SEMENTARA.

Bagi wajib pajak yang hendak membayar pajak tahunan  dapat menuju ke Samsat Induk Sleman, Samsat Pembantu Maguwo, Samsat Desa Banyurejo dan  Pakembinangun, Samsat corner MPP Sleman, maupun ke seluruh Gerai Samsat se-DIY.

Penilaian Pengunjung: / 4
KurangTerbaik 

Menjelang tutup tahun 2020, Samsat Sleman menutup sementara Layanan Pembayaran Pajak Tahunan Sore Hari Night Drive Thru di Samsat Sleman dan Tebar Salam di Samsat Maguwo. Penutupan layanan tersebut mulai tanggal 30 Desember 2020 dan layanan akan buka Normal kembali mulai tanggal 04 Januari 2021.


Penilaian Pengunjung: / 15
KurangTerbaik 

bebas denda pajak

Pandemi Covid 19 yang saat ini belum juga mereda menjadi pertimbangan bagi Pemda DIY untuk memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor. Dengan ppenghapusan sanksi administratif, Pemda DIY berharap dapat meringankan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Perpanjangan penghapusan sanksi administratif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturaan Gubernur  DIY Nomor 26 tahun 2020.

Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 tahun 2020 mengatur bahwa masa penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor berlaku sampai 30 Juni 2021. Dengan perpanjangan tersebut diharapkan bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan penghapusan sanksi administratif pada periode 1 dan 2 bisa memanfaatkan periode ketiga.

Pada periode 3 penghapusan sanksi administratif ini, PT Jasa Raharja menerapkan skema baru, yaitu penghapusan sanksi administratif Iuran Sumbangan Wajib Jasa Raharja Hanya berlaku untuk sanksi administratif Jasa Raharja yang telah lampau, sedangan sanksi administratif tahun berjalan/tahun terakhir tetap harus dibayar oleh wajib pajak. 


Download Pergub DIY Nomor 101 tahun 2020