SAMSAT/ KPPD DIY

SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP

Home


Penilaian Pengunjung: / 7
KurangTerbaik 

Layanan Pembayaran pajak sore hari Night Drive Thru di Samsat Sleman dan Layanan Tebar Salam di Samsat Maguwo selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H  tutup sementara mulai tanggal 12 April 2021 dan akan buka kembali mulai 24 Mei 2021.

Penilaian Pengunjung: / 7
KurangTerbaik 

Menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H Samsat Sleman memberlakukan penyesuaian jam layanan, penyesuaian jam layanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur DIY no 451/SE/7113/2021 tentang Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 H Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penilaian Pengunjung: / 4
KurangTerbaik 


Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Data tersebut dikumpulkan melalui survey kepuasan masyarakat yang mengukur secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.

Unsur survey kepuasan mayarakat terdiri atas 9 unsur sebagai beikut:

  • Persyaratan yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
  • Prosedur yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  • waktu penyelesaian yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  • Biaya/tarif yaitu ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  • Produk spesifikasi jenis pelayanan yaitu hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
  • Kompetensi pelaksana yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman.
  • Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
  • Penanganan pengaduan, saran dan masukan yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
  • Sarana yaitu segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).
Pada Semester 2 tahun 2020 KPPD  Sleman telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap 7 jenis pelayanan yang ada di KPPD  Sleman dengan 485 responden dan Indeks Kepuasan Masyarakat secara total mencapai nilai 78,49 dengan predikat baik.
Penilaian Pengunjung: / 7
KurangTerbaik 


Setelah dilakukan penutupan layanan selama 4 minggu sejak dijalankannya kebijakan PPKM selama 2 periode, maka layanan pembayaran pajak tahunan di Samsat BPD DIY Capem Godean dan Capem Kalasan terhitung mulai tanggal 09 Februari 2021 kembali buka layanan. Sementara untuk layanan pembayaran pajak tahunan di Mall Pelayanan Publik Sleman masih tutup sementara. Untuk layanan pembayaran pajak tahunan sore hari di Samsat Sleman dan Samsat Maguwo juga masih tutup sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Layanan pembayaran pajak tahunan dibuka kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dengan mengenakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan pelayanan, pengecekan suhu tubuh dan menjaga jarak dengan wajib pajak lainnya selama proses pelayanan pembayaran.

Gerai Samsat Cormer MPP masih ditutup sementara karena mempertimbangkan  lokasi yang masih dekat dengan Samsat Induk Sleman, sehingga wajib pajak diarahkan untuk menggunakan layanan pajak tahunan di  Samsat Induk Sleman.

Sedangkan layanan sore masih ditutup sementara untuk memberikan waktu istirahat yang cukup kepada para petugas agar stamina dan ketahanan tubuhnya tetap terjaga dengan baik untuk terus memberikan layanan perpajakan pada jam reguler.

Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Juni 2021, sedangkan denda jasa raharja tetap dikenakan untuk keterlambatan tahun berjalan.

Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui ATM BPD DIY dengan syarat pemilik kendaraan memiliki rekening BPD dan NIK  juga sudah terdaftar di sistem kesamsatan.

Penilaian Pengunjung: / 3
KurangTerbaik 

Dalam rangka pelaksaaan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan  Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Dareah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5/SE/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda DIY dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Samsat Sleman memperpanjang penutupan sementara pelayanan pembayaran pajak tahunan pada beberapa tempat layanan sebagai berikut:

1. Layanan Samsat Online di  BPD DIY Capem Godean dan Capem Kalasan

2.. Layanan Samsat  Corner Mall Pelayanan Publik Sleman

3. Layanan pajak tahunan sore hari Night Drive Thru Samsat Sleman

4. Layanan Pajak tahunan sore Tebar Salam di Samsat Pembantu Maguwo

Penutupan tempat layanan tersebut diatas dimulai dari tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 08 Februari  2021 dan layanan direncanakan buka normal kembali mulai tanggal 09 Febuari 2021.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya dilayani pada jam reguler pagi di Samsat Induk Sleman, Samsat Pembantu Maguwoharjo, Samsat Desa Banyurejo dan Samsat Desa Pakembinangun dan pembayaran juga bisa dilakukan di  layanan Samsat DIY lainnya di luar wilayah Kabupaten Sleman selama memenuhi ketentuan yang berlaku.


Download Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021

Download SE Gubernur DIY Nomor  5/SE/2021