Pengertian Pajak kenndaraan Bermotor (PKB) adalah Pajak Yang dipungut atas pemilikan dan penguasaan KBM Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah pajak yang dipungut atas setiap penyerahan KBM dalam hak milik Dasar Hukum Undangan–Undangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2016 tenatang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor; Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jendral Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero), Nomor: SKEP/06/X/1999 dan Nomor: SKEP/02/1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2012 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2015 tentang Berubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan bermotor; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa YogyakartaNomor 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Nama Kendaraan; Peraturan Gubernur daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Kendaraan Bermotor OBYEK PKB SUBYEK PKB TARIF PKB
PENETAPAN BESAR PKB
TARIF PROGRESIF
MASA PKB SAAT PKB TERUTANG SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD) Kendaraan Bermotor mutasi dalam Daerah, sisa mas Pajak dari Daerah asal tetap diperhitungkan apabila pada saat Pendaftaran masih terdapat sisa masa Pajak lebih dari 15 (lima belas) hari kalender. WP yang pada saat Pendaftaran kendaraan bermotor Baru tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai cukup, maka dikenakan sanksi denda berupa pokok pajak 1 (satu) Bulan. WP yang mendaftarkan Kendaraan bermotor Baru atau mutasi masuk dari luar Daerah melebihi 15(lima belas) hari kalender sejak tanggal penyerahan, maka dikenakan sanksi denda berupa pokok pajak 1 (satu) bulan atau sesuai dengan jumlah bulan yang terutang. PERSYARATAN PENGESAHAN STNK TAHUNAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB) OBYEK BBN-KB SUBYEK BBN-KB TARIF BBN-KB Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan: Khusus untuk Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan : BESARNYA BBN KB SAAT BBN KB BERUTANG sejak didaftarkan. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD) Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi SPTPD / SPPKB Orang pribadi Badan Pemerintah, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kab./Kota yang menyerahkan KBM harus melaporkan penyerahan KBM selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak penyerahan. Kendaraan dari dalam daerah selambat-lambatnya 30 hari kerja dari saat penyerahan KBM/Kwitansi Kendaraan dari luar selambat-lambatnya 30 hari saat penyerahan KBM/Fiskal. PERSYARATAN PENDAFTARAN KENDARAAN BARU Mengisi SPTPD; Identitas (KTP, SIM, Kartu Keluarga, Kartu Anggota, Paspor); Faktur Sertifikat Uji Tipe, KBM berubah bentuk (surat keterangan karoseri); Surat keterangan (KBM angkutan Umum); Cek fisik KBM PERSYARATAN PENDAFTARAN KB MUTASITUKAR NAMA ATAS JUAL BELI: MUTASI DARI LUAR DAERAH Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif
I. SANKSI ADMINISTRASI Keterlambatan melaksanakan pendaftaran melebihi waktu yang ditetapkan/ tanggal jatuh tempo, dikenakan denda berupa kenaikan sebesar 25 % dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung saat terhutangnya pajak. II. PERSYARATAN STNK HILANG
|
|||||||||||||||
|