Dalam rangka pelaksaaan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Dareah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5/SE/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda DIY dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Samsat Sleman memperpanjang penutupan sementara pelayanan pembayaran pajak tahunan pada beberapa tempat layanan sebagai berikut:
1. Layanan Samsat Online di BPD DIY Capem Godean dan Capem Kalasan
2.. Layanan Samsat Corner Mall Pelayanan Publik Sleman
3. Layanan pajak tahunan sore hari Night Drive Thru Samsat Sleman
4. Layanan Pajak tahunan sore Tebar Salam di Samsat Pembantu Maguwo
Penutupan tempat layanan tersebut diatas dimulai dari tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 08 Februari 2021 dan layanan direncanakan buka normal kembali mulai tanggal 09 Febuari 2021.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya dilayani pada jam reguler pagi di Samsat Induk Sleman, Samsat Pembantu Maguwoharjo, Samsat Desa Banyurejo dan Samsat Desa Pakembinangun dan pembayaran juga bisa dilakukan di layanan Samsat DIY lainnya di luar wilayah Kabupaten Sleman selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|