SAMSAT/ KPPD DIY

SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP

Home
Penilaian Pengunjung: / 10
KurangTerbaik 

alt

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 01 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Juli 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembebasan Denda Pajak kendaraan Bermotor dan Denda Bea Balik Nama kendaraan Bermotor.

Pembebasan denda tersebut berlaku untuk seluruh kendaran bermotor dengan Nomor Polisi AB, pembebasan denda pajak berlaku untuk semua tahun keterlambatan, sedangkan untuk pembebasan denda Jasa Raharja berlaku hanya untuk tunggakan saja sedangkan denda pada tahun berjalan tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masyaarakat dipersilahkan untuk memanfaatkan pembebasan denda tersebut, pajak untuk pajak tahunan bisa dibayar menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional maupun dengan e Samsat BPD DIY dan E-posti.