Penilaian Pengunjung: / 7
KurangTerbaik 


Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor KPPD DIY di Kabupaten Bantul, Pramana SH. MM., dan seluruh Kasie yang didampingi oleh satu orang Staf. Subbag Tata Usaha diwakilkan oleh Feriyati Suharto, S.Pd yang didampingi M. Faruq Ammar, A.Md.Ak. Seksie Pembukuan dan Penagihan diwakilkan oleh Wandianto, S.IP yang didampingi M. Bagoes Afrizal, A.Md.AP. Seksie Pendaftaran dan Penetapan diwakilkan oleh Evy Retno Dewi, SE, MSi. yang didampingi Irene Rahayu Suprihatin. Rapat ini diselenggarakan pada Sabtu, 9 Oktober 2021 di Ruang Kepala Kantor KPPD DIY di Kabupaten Bantul.

Sesuai namanya, rapat koordinasi intern insidental adalah rapat yang dilakukan apabila ada kegiatan atau program yang harus dilaksanakan dengan segera. Rapat kali ini adalah rapat yang membahas ketugasan tambahan yang berasal dari BPKA DIY selaku Induk dari KPPD DIY di Kabupaten Bantul. Ketugasan tambahan tersebut berupa intruksi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dalam situasi pandemi ini dimana perekonomian sangat terpengaruh, mengharuskan unit pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti KPPD ini untuk memberikan pelayanan yang optimal guna mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan. KPPD harus bisa memberikan pemahaman bahwa meskipun situasi sedang sulit, kewajiban membayar pajak tetap harus dilaksanakan.