Penilaian Pengunjung: / 25
KurangTerbaik 


Pemda DIY kembali memberlakukan pembebasan  denda Pajak Kendaraan Bemotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY No 58 Tahun 2022. Kebijakan pembebasan denda tersebut berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2022 sampai dengan 30 November 2022. Pembebasan denda pajak berlaku untuk semua tahun keterlambatan sehingga pemilik kendaraan hanya cukup membayar pokok  pajak saja. Sedangkan pembebasan denda bea Balik nama kendaraan bermotor berlaku untuk semua denda yang timbul saat proses balik nama karena keterlambatan pendaftaran balik nama maupun keterlambatan pembayaran bea balik nama.

Sedangkan untuk pembebasan denda Iuran Wajib Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda pembayaran tahun yang telah lampau, sedangkan untuk pembayaran tahun berjalan pengenaan denda masih berlaku. diharapkan dengan adanya pembebasan denda ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat  untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan.

Ditlantas Polda DIY sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan pasal 74 UU no 22 tahun 2009, tentang penghapusan registerasi kendaraan dari database kepolisian jika kendaran bermotor tidak daftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. Untuk menghindari penghapusan segeralah untuk mengurus registerasi ulang data kendaran yang sudah berakhir mas berlaku STNKnya dan manfaatkan program bebas denda yang berlangsung sampai 30 November 2022.

Pembayaran pajak tahunan saat ini sudah tersedia pembayaran secara online dengan menngunakan berbagai aplikasi pembayaran diantaranya: aplikasi Samsat Digital Nasional, Mobile Banking BPD DIY, Go Tagihan Gojek dan Aplikasi Jogjakita.

Mari segera manfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor  di DIY.

Konsultasi Kesamsatan silakan hubungi telepon 0800 1503 999 (bebas pulsa)  WhatsApp 081717251041 pada jam layanan kesamsatan ( 08.00 - 13.00 WIB)