Penilaian Pengunjung: / 68
KurangTerbaik 

BALIK NAMA KENDARAAN BEKAS

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Setiap WP dikenakan BBNKB di Kabupaten/Kota di dalam Daerah domisili terhadap pendaftaran Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasainya dikarenakan penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas  ditetapkan sebesar 1% (satu persen)  dari dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,




LInk Daftar Pertanyaan dan Jawaban Balik Nama II