Penilaian Pengunjung: / 376
KurangTerbaik 

PAJAK TAHUNAN

Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu:


  1. NJKB; dan
  2. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan desember tahun 2020.

Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). dengan ketentuan sebagai berikut:
  • mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga, nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
  • sedan, nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua lima);
  • jeep dan minibus, nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima nol);
  • pick up, double cabin, blind van, dan microbus, nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima);
  • bus, nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
  • light truck dan truck, nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:

  • 1,5 % (satu koma lima persen) kepemilikan pertama untuk Kendaraan Berotor pribadi;
  • 1,0% (satu ko1,5ma nol persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum;
  • 0,5%  (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan,Pemerintah,  Pemerintah Daerah  dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
  • 0,2% (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat -alat besar

Kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) pribadi yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif, didasarkan atas nama dan alamat yang sama.Tarif progresif sebagai berikut:


  • kepemilikan kedua 2% (dua persen);
  • kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen);
  • kepemilikan keempat 3% (tiga persen); dan
  • kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)



syarat pajak tahunan