Penilaian Pengunjung: / 5
KurangTerbaik 

Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme bagi Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Gunungkidul dalam pelaporan atas dugaan pelanggaran atau kecurangan yang berindikasi merugikan instansi dan wajib pajak atau hal-hal lain yang melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan good governance suatu entitas baik entitas publik maupun swasta, transparansi merupakan sebagai salah satu faktor penting untuk mendorong pimpinan atau pengelola atau pegawai suatu organisasi dalam memberikan kontribusi yang bermanfaat dan bernilai tambah baik bagi instansi maupun pemangku kepentingan. Terdapat berbagai metode atau cara dalam implementasi transparansi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan good governance, salah satu metode dimaksud adalah Whistle Blowing System (WBS). Melalui WBS, diharapkan sebagai salah satu metode deteksi dini atas terjadinya pelanggaran dimaksud. Dengan adanya implementasi WBS ini diharapkan budaya keterbukaan semakin meningkat dan mendorong kinerja instansi, melindungi para pemangku kepentingan serta menjadi salah satu budaya kerja instansi tersebut. Dengan demikian, pada akhirnya efektivitas fungsi dan tugas pokok dapat tercapai baik dalam rentang waktu pendek maupun panjang.

Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Gunungkidul menyediakan sarana pengaduan melalui WBS berbasis digital melalui link berikut.

 https://forms.gle/uAT8313ikV966p7i6