Penilaian Pengunjung: / 641
KurangTerbaik 

alt


Pengertian

Pajak kenndaraan Bermotor (PKB) adalah Pajak Yang dipungut atas pemilikan dan penguasaan KBM

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah pajak yang dipungut atas setiap penyerahan KBM dalam hak milik

Dasar Hukum

Undangan–Undangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2016 tenatang Jenis  dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;

Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jendral Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja  (Persero), Nomor: SKEP/06/X/1999 dan Nomor: SKEP/02/1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik;

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2012 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan;

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2015 tentang Berubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan bermotor;

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa YogyakartaNomor 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Nama Kendaraan;

Peraturan Gubernur daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor  44 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;


Pajak Kendaraan Bermotor

OBYEK PKB        
adalah Kepemilikan atau Pengusaan KBM


SUBYEK PKB
Subyek Pajak meliputi orang pribadi, Badan, Pemerintah, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/kota


TARIF PKB

  • 1,5% untuk Kepemiikan pertama untuk KBM Pribadi;
  • 1,0% untuk KBM angkutan Umum;
  • 0,5% untuk Kendaraan Ambulan, Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan,    Lembaga Sosial dan Keagamaan Pemerintah, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/kota;
  • 0,2% untuk KBM alat-alat berat dan alat-alat besar.


PENETAPAN BESAR PKB

  • Kendaraan Bermotor Bukan Umum / Plat Hitam
    - Tarif x Dasar Pengenaan PKB x 100%
  • Kendaraan Bermotor Untuk Umum / Plat Kuning diberikan keringanan sebagai berikut :
    - Tarif x Dasar Pengenaan PKB x 30 % (untuk angkutan Penumpang).
    - Tarif x Dasar Pengenaan PKB x 50 % (untuk angkutan barang).
    kendaraan umum, angkutan orang dan barang wajib berbadan hukum Indonesia yang memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.


TARIF PROGRESIF

  • Kepemilikan KBM Roda 4 (empat) Pribadi jenis sedan, jeep, minibus, microbus, dan double cabin yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
  • Tarif Progresif  dikenakan sebagai berikut :
    - kepemilikan pertama 1,5 %
    - kepemilikan kedua 2 %
    - Kepemilikan ketiga 2,5 %
    - kepemilikan Keempat 3 %
    - kepemilikan kelima dan seterusnya 3,5 %
  • Kepemilikan KBM didasarkan atas nama dan alamat yang sama.


MASA PKB
adalah (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, dimulai pada saat pendaftaraan KBM.


SAAT PKB TERUTANG
Sejak didaftarkan


SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Setiap Wajib Pajak diwajibkan mengisi SPTD.
SPTPD disampaikan ke DPPKA Pemda DIY melalui Kantor SAMSAT sesuai domisili, paling lama :

Kendaraan Bermotor mutasi dalam Daerah, sisa mas Pajak dari Daerah asal tetap diperhitungkan apabila pada saat Pendaftaran masih terdapat sisa masa Pajak lebih dari 15 (lima belas) hari kalender.

WP yang pada saat Pendaftaran kendaraan bermotor Baru tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai cukup, maka dikenakan sanksi denda berupa pokok pajak 1 (satu) Bulan.

WP yang mendaftarkan Kendaraan bermotor Baru atau mutasi masuk dari luar Daerah melebihi 15(lima belas) hari kalender sejak tanggal penyerahan, maka dikenakan sanksi denda berupa pokok pajak 1 (satu) bulan atau sesuai dengan jumlah bulan yang terutang.


PERSYARATAN PENGESAHAN STNK TAHUNAN
a. Mengisi SPTPD
b. identitas (KTP, SIM, Kartu Keluarga, Kartu Anggota Paspor);
c. STNK;
d. BPKB
e. Bukti Pengesahan Pajak Tahun Terakhir.


BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB)

OBYEK BBN-KB
adalah penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor


SUBYEK BBN-KB
adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/kota yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.


TARIF BBN-KB

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan:
- Penyerahan pertama 10 %
- Penyerahan Kedua dan seterusnya sebesar 1 %

Khusus untuk Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan :
- penyerahan pertama sebesar 0,75 %
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 %


BESARNYA BBN KB
Tarif x Dasar pengenaan BBN KB (=nilai jual)
pembayaran BBN KB dilakukan saat pendaftaran

SAAT BBN KB BERUTANG sejak didaftarkan.


SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)

Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi SPTPD / SPPKB
SPTPD disampaikan ke DPPKA Pemda DIY malalui kantor SAMSAT sesuai domisili, paling lama :

Orang pribadi Badan Pemerintah, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kab./Kota yang menyerahkan KBM harus melaporkan penyerahan KBM selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak penyerahan.

Kendaraan dari dalam daerah selambat-lambatnya 30 hari kerja dari saat penyerahan KBM/Kwitansi

Kendaraan dari luar selambat-lambatnya 30 hari saat penyerahan KBM/Fiskal.



PERSYARATAN PENDAFTARAN KENDARAAN BARU

Mengisi SPTPD;

Identitas (KTP, SIM, Kartu Keluarga, Kartu Anggota, Paspor);

Faktur

Sertifikat Uji Tipe,

KBM berubah bentuk (surat keterangan karoseri);

Surat keterangan (KBM angkutan Umum);

Cek fisik KBM


PERSYARATAN PENDAFTARAN KB MUTASITUKAR NAMA ATAS JUAL BELI:
a. Mengisi SPTPD;
b. Identitas (KTP, SIM, Kartu Keluarga, Kartu Anggota, Paspor);
c. STNK;
d. BPKB;
e. Kwitansi Pembelian;
f. Bukti Pelunasan pajak tahun terakhir;
g. Cek fisik KBM


MUTASI DARI LUAR DAERAH
a. Mengisi SPTPD;
b. Identitas (KTP, SIM, Kartu Keluarga, Kartu Anggota, Paspor);
c. Surat Keterangan Pindah (Pengganti STNK);
d. BPKB
e. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah,
f.  Kwitansi Pembelian;
g. Cek fisik KBM.
h. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif

  1. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  1. Kendaraan Bermotor roda 2 atau roda 3
    a. Baru                                                                   Per Penerbitan                     Rp. 100,000
    b. Perpanjangan                                                   Per Penerbitan per 5 Th.    Rp. 100,000
  2. Kendaraan roda 4 atau lebih
    a. Baru                                                                   Per Penerbitan                     Rp. 200,000
    b. Perpanjangan                                                   Per Penerbitan per 5 Th.    Rp. 200,000
  1. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  1. Kendaraan Bermotor roda 2 atau roda 3                Per Pasang                                             Rp. 60,000.00
  2. Kendaraan roda 4 atau lebih                     Per Pasang                                             Rp. 100,000,00
  3. Kendaraan Bermotor roda 2 atau roda 3
    a. Baru                                                                           Per Penerbitan                                     Rp. 225,000.00
    b. Ganti Kepemilikan                                   Per Penerbitan                                     Rp. 225,000.00
  4. Kendaraan roda 4 atau lebih
    a. Baru                                                                           Per Penerbitan                                     Rp. 375,000.00
    b. Perpanjangan                                                           Per Penerbitan                                     Rp. 375,000.00
  5. 1. Kendaraan Bermotor roda 2 atau roda 3                Per Penerbitan                                     Rp. 150,000.00
  6. Kendaraan roda 4 atau lebih                     Per Penerbitan                                     Rp. 250,000.00
  1. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  1. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah

 

I. SANKSI ADMINISTRASI

Keterlambatan melaksanakan pendaftaran melebihi waktu yang ditetapkan/ tanggal jatuh tempo, dikenakan denda berupa kenaikan sebesar 25 % dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung saat terhutangnya pajak.

II. PERSYARATAN STNK HILANG

  1. Laporkan polisi di lokasi STNK hilang
  2. Iklan radio dan Koran
  3. Cek Fisik Kendaraan
  4. BPKB, KTP asli dan foto Copy
  5. Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6.000,-
  6. STNK Hilang dapat diproses 14 hari sejak kehilangan STNK dilaporkan.