SAMSAT/ KPPD DIY

SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP

Naik

Penilaian Kepuasan Masyarakat


 


Sesuai amanat Peraturan Gubernur DIY nomor  68 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat, sebagai Instansi pelayanan publik tentunya Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Sleman berkewajiban melakukan survey kepuasan masyarakat, yaitu proses pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik serta mepublikasikan hasilnya.

Tujuan dari pengukuran Kepuasan Masyarakat adalah:


  • Sebagai instrumen evaluasi kinerja bagi penyelenggara Pelayanan Publik yang dilakukan  secara periodik.
  • Mengetahui kinerja untuk setiap jenis layanan pada unit pelayanan publik.
  • Sebagai bahan masukan perumusan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan perbaikan layanan.


Pelaksanaan Pengukuran IKM paling sedikit terdiri dari 9 (sembilan) unsur meliputi :

  • Persyaratan pelayanan yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi;
  • Prosedur pelayanan yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan;
  • Waktu pelayanan yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses Pelayanan dari setiap jenis Pelayanan;
  • Biaya/tarif yaitu ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh Pelayanan dari Penyelenggara Pelayanan Publik yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Produk spesifikasi jenis layanan yaitu hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan;
  • Kompetensi pelaksana yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman;
  • Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan Pelayanan;
  • Maklumat pelayanan yaitu pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan Pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; dan
  • Penanganan pengaduan, saran dan masukan yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan

Pada semester I tahun 2020 KPPD Sleman telah melakukan survey kepuasan masyarakat dengan hasih Indeks Kepuasan Masyarakat 79,31 kategori "Baik".


Jumlah yang ditampilkan 
Powered by Phoca Download