SAMSAT/ KPPD DIY

SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP

Home


Penilaian Pengunjung: / 4
KurangTerbaik 

KPPD DIY di Kabupaten Sleman meraih perhargaan sebagai Unit Pelayanan Publik dengan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. KPPD DIY di Kabupaten Sleman mendapatkan kehormatan untuk menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Menteri PANRB Bpk. Tjahjo Kumolo  dalam acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM 2020 yang berlangsung pada tanggal 21 Desember 2020 di Ballroom Hotel Fairmont Jakarta.

Predikat tersebut merupakan perhargaan yang diberikan kepada unit layanan publk yang berhasil membangun zona integritas  berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Pembangunan Zona Integritas membawa perubahan besar yaitu:

  • meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dengan hilangnya persepsi negatif dalam pelayanan pembayaran pajak daerah.
  • pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tepat dan berkualitas.
  • kinerja pegawai semakin meningkat dan ko
Penilaian Pengunjung: / 5
KurangTerbaik 



Samsat On Call #5 akan hadir melayani Pembayaran pajak Kendaraan bermotor memenuhi permohonan dari Padukuhan Krapyak Triharjo Sleman

Penilaian Pengunjung: / 4
KurangTerbaik 

Pengumuman tutup layanan

Berdasarkan SKB 3 Menteri Tentang  Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun  2020 dan berdasarkan SE Gubernur DIY No 858/19463 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun  2020, maka KPPD DIY (SAMSAT) Sleman pada tanggal 24, 25, 26 dan 31 Desember 2020 tidak membuka pelayanan kesamsatan/TUTUP.  Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama yang jatuh Tempo pada tanggal tersebut bisa dibayarkan pada hari kerja setelah tutup layanan tanpa dikenakan denda.