SAMSAT/ KPPD DIY

SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP

Home


Penilaian Pengunjung: / 3
KurangTerbaik 

Hari libur 1 Muharram tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan pergeseran hari libur. Sebelumnya sesuai dengan kalender hari libur nasional 1 Muharam 1443 H jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021, tetapi dengan terbitnya Perubahan kedua SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PANRB pada tanggal 18 Juni 2021, hari libur tahun baru Islam digeser pada tanggal 11 Agustus 2021.

Terkait dengan keputusan tersebut maka Samsat Sleman akan tetap membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pada hari Selasa 10 Agustus 2021, dan pada tanggal 11 Agustus 2021 Samsat Sleman Tutup layanan. 


Penilaian Pengunjung: / 6
KurangTerbaik 

Pada bulan Juli tahun 2021 Kantor Pelayanan Pajak Daerah di Kabupaten Sleman telah menyelesaikan penyusunan laporan  Survey Kepuasan Masyarakat untuk semester 1 tahun 2021. Dari survey tersebut menghasilkan  Indeks Kepuasan Masyarakat. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Data tersebut dikumpulkan melalui survey kepuasan masyarakat yang mengukur secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.

Unsur survey kepuasan mayarakat terdiri atas 9 unsur sebagai beikut:

  • Persyaratan yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
  • Prosedur yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  • waktu penyelesaian yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  • Biaya/tarif yaitu ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  • Produk spesifikasi jenis pelayanan yaitu hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
  • Kompetensi pelaksana yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman.
  • Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
  • Penanganan pengaduan, saran dan masukan yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
  • Sarana yaitu segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).
Survey kepuasan masyarakat dilakukan terhadap terhadap 7 jenis pelayanan yang ada di KPPD  Sleman dengan 747 responden yang terdiri atas 453 orang laki- laki dan 294 orang responden perempuan dan Indeks Kepuasan Masyarakat secara total mencapai nilai 79,90 dengan predikat BAIK . Pencapaian tersebut terjadi peningkatan dari periode sebelumnya yang mencapai nilai 78,49 pada semester 2 tahun 2020
Penilaian Pengunjung: / 10
KurangTerbaik 

Dengan diterapkannya PPKM Darurat di DIY mulai dari tanggal  03 - 20 Juni 2021 untuk mengantisipasi penularan virus Covid 19 di DIY yang terus meningkat, KPPD DIY (SAMSAT ) di Kabupaten Sleman menutup beberapa kantor pelayanan pembayar pajak. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari KPPD  yang masuk dalam kategori instansi esensial yang harus menerapkan sistem Work From Home  sampai dengan 50 %. Kantor layanan yang masih buka pelayanan terdiri atas, Samsat Induk Sleman, Samsat Pembantu Maguwoharjo dan  Samsat  Desa Banyurejo, sedangkan kantor yang ditutup sementara adalah terdiri atas Samsat Corner BPD DIY di Capem Kalasan dan Capem Godean, Samsat Corner MPP, Samsat Desa Pakembinangun dan Layanan Pajak Tahunan Sore hari Tebar Salam dan Night Drive Thru

Penutupan beberapa kantor layanan tersebut berlaku mulai dari tanggal 5 - 20 Juli 2021 selama PPKM Darurat berlangsung, masyarakat dihimbau untuk mensukseskan PPKM Darurat salah satunya dengan memanfaatkan layanan pembayaran pajak tahunan  menggunakan E- POSTI ATM BPD DIY dan atau melakukan pembayaran melalui pada menu Go-Tagihan Aplikasi Gojek, untuk pengesahan dan pengambilan bukti bayar bisa dilakukan di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo setelah PPKM Darurat berakhir.


Penilaian Pengunjung: / 20
KurangTerbaik 

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali memperpanjang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur DIY nomor 62  Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Peraturan Gubernur DIY Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi Administratif Bea Balik Nama kendaraan Bermotor. Perpanjangan tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Download Pergub DIY Nomor 62 Tahun 2021