SAMSAT/ KPPD DIY

SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP

Home


Menyambut Hari Raya  Idul Fitri 1433 Han Cuti Bersama, Seluruh Kantor Samsat di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022 tidak memberikan layanan kesamsatan/Tutup. Kantor Bersama Samsat akan kembali membuka layanan kesamsatan mulai tanggal 9 Mei 2022.

Untuk kendaraan bermotor dengan jatuh tempo pajak tanggal 28 April 2022 s/d 8 Mei 2022yang belum membayar pajak, akan dilayani pembayaran pajaknya mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 14 Mei 2022 tanpa dikenakan denda keterlambatan, dan jika dibayarkan setelah tanggal 14 mei 2022 maka denda keterlambatan akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan pembayaran pajak tahunan masih bisa menggunakan layanan pembayaran online yang tersedia.

1. Pembayaran pajak tahunan dengan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Aplikasi SIGNAL adalah aplikasi pembayaran pajak tahunan yang dimiliki oleh Korlantas Polri yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan keunggulan wajib pajak tidak perlu datang ke Samsat, Bukti bayar akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan jika fitur  pengiriman dipilih dan pengesahan STNK sudah tersedia di apliksi SIGNAL.  Panduan pembayaran pajak dengan SIGNAL dapat diakses di  https://youtu.be/vmu4r7z9Kb0

2. Pembayaran Pajak Tahunan dengan Aplikasi Gojek dan JogjaKita

Pemilik kendaraan yang kesulitan mengakses aplikasi SIGNAL dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online yang tersedia di Aplikasi Gojek dan JogjaKita. dengan aplikasi ini pemilik kendaraan sangat mudah untuk melakukan pembayaran, tetapi setelah pembayaran pemilik kendaraan wajib datang ke samsat asal untuk melakukan pengesahan STNK dan mengambil bukti bayar pajak dengan menunjukan STNK asli, KTP Asli sesuai Nama di STNK dan menunjukan bukti bayar dari aplikasi.  untuk panduan pembayaran bisa dilihat di chanel youtube samsatsleman  https://youtu.be/WDgOTePFdUU

3. Pembayaran Pajak Tahunan dengan  Mobile Banking Bank BPD DIY

Mobile banking BPD DIY sudah menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan  bermotor tahunan, syaratnya nama yang tertera di STNK dan pemilik rekening Bank BPD DIY harus sama. Setelah melakukan pembayaran dengan mobile banking pemilik kendaraan bisa melakukan pengesahan STNK di mesin E-Posti yang tersedia di beberapa Kantor Kas Bank  BPD DIY atau datang ke samsat induk untuk melakukan pengesahan STNK dan mengambil bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penilaian Pengunjung: / 2
KurangTerbaik 



KPPD Sleman telah menyelesaikan Survey Kepuasan masyarakat untuk periode semester 2 Tahun 2021  dengan jumlah responden sebanyak 2.237 orang responden dengan nilai IKM 78.80 dengan kategori BAIK. Survei dilakukan terhadap pengguna semua jenis layanan yang ada di Samsat Sleman dari bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2021.