SAMSAT/ KPPD DIY

SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP

Penilaian Pengunjung: / 5
KurangTerbaik 

 Profil Samsat Sleman


       Lahirnya Sistem Manunggal Satu Atap  (SAMSAT) diawali oleh sebuah gagasan brilyan yang disampaikan pada forum penataran parapimpinan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Se-Indonesia pada bulan April 1976 di Jakarta. Hasil penataran menghasilkan suatu rekomendasi berupa usulan kepada pemerintah, khususnya pimpinan Departemen Dalam Negeri agar SAMSAT dijadikan sistem pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) / Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk seluruh Indonesia. Terbentuknya SAMSAT ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Keuangandan Menteri Dalam Negeri NO.POL KEP/13/XXI/76 Nomor: KEP-1693/MK/IV/12/1976; 311 Tahun 1976 tentang peningkatan kerjasama antara Pemerintah Daerah Tingkat I, Komandi Daerah Kepolisian dan Aparat Departemen Keuangan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan daerah khususnya mengenai pajak-pajak kendaraan bermotor.



      Dasar hukum pembentukkan SAMSAT di seluruh Indonesia adalah Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor INS/03/M/X/1999, Nomor 29 Tahun 1999, Nomor 6/IMK.014/1999 tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal DiBawah Satu Atap dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.



      SAMSAT merupakan suatu sistem kerjasama terpadu antara Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Dinas Pendapatan DIY, dan PT.Jasa Raharja (Persero).Tujuan dibentuknya SAMSAT adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat untuk pengurusan regristasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak, dan SWDKLLJ, maka dibentuklah Kantor Bersama SAMSAT. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya SAMSAT mengacu pada Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Nomor SKEP/06/X/1999, Nomor 973-1228, NomorSKEP/02/X/1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, TandaNomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotordan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.



       Sistem SAMSAT yang dikelola oleh tiga instansi berbeda makauntuk memudahkan dalam koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan dibentuk Tim Pembina SAMSAT Pusat yang berkedudukan di Jakarta dan Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing ketiga instansi yang ada di SAMSAT memiliki tugas dan wewenang berbeda.



Berikut adalah pembagian tugas dan wewenang instansi tersebut:


1.Unit Pelayanan : Petugas Dispenda dan POLRI


2.Unit Administrasi : Petugas Dispenda, POLRI dan Jasa Raharja


3.Unit Pembayaran : Petugas Dispenda (Bendarawan SAMSAT Penerima)


4.Unit Pencetakkan : Petugas Dispenda dan POLRI


5.Unit Penyerahan : Petugas POLRI


6.Unit Arsip : Petugas Dispenda dan POLRI


7.Unit Informasi : Petugas Dispenda dan POLRIB.



Visi dan Misi SAMSAT


         Sleman Untuk visi, misi dan motto pelayanan di Kantor  SAMSAT yaitu:


Visi: Tercapainya Pelayanan yang Optimal untuk Kepuasan Masyarakat


Misi:


1.Meningkatkan kinerja seluruh pegawai SAMSAT untuk menunjang kualitas layanan bagi masyarakat.


2.Meningkatkan mutu pelayanan untuk peningkatan pendapatan daerah.


3.Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai.


4.Memberikan pelayanan yang memuaskan bagi semua pelanggan internal dan eksternal.