SAMSAT/ KPPD DIY

SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP

Home
Penilaian Pengunjung: / 5
KurangTerbaik 

INOVASI PELAYANAN
PENGESAHAN ULANG STNK TAHUNAN MELALUI LAYANAN E-SAMSAT
dan PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) serta SWDKLLJ


DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Satuan Manunggal Satu Atap (SAMSAT);
  4. Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
  5. Surat telegram Kapolri No: ST/1208/V/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pelaksanaan Rapat koordinasi SAMSAT se-Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta
  6. Rapat Koordinasi Bidang keSAMSATan oleh DIRLANTAS, Kepala DPPKA, dan Kacab PT. Jasaraharja (Persero) pada tanggal 9 Juni 2016 tentang  penandatanganan komitmen bersama dalam rangka peningkatan layanan SAMSAT se Wilayah Yogyakarta