INOVASI PELAYANAN
PENGESAHAN ULANG STNK TAHUNAN MELALUI LAYANAN E-SAMSAT
dan PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) serta SWDKLLJ
DASAR HUKUM
- Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Satuan Manunggal Satu Atap (SAMSAT);
- Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
- Surat telegram Kapolri No: ST/1208/V/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pelaksanaan Rapat koordinasi SAMSAT se-Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta
- Rapat Koordinasi Bidang keSAMSATan oleh DIRLANTAS, Kepala DPPKA, dan Kacab PT. Jasaraharja (Persero) pada tanggal 9 Juni 2016 tentang penandatanganan komitmen bersama dalam rangka peningkatan layanan SAMSAT se Wilayah Yogyakarta
< Sebelumnya |
---|