SAMSAT/ KPPD DIY

SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP

Home Tugas Pokok dan Fungsi
Penilaian Pengunjung: / 1
KurangTerbaik 

Tugas Pokok dan Fungsi KPPD Sleman


Tugas Pokok 

Tugas KPPD di Kabupaten Sleman mempunyai tugas   sebagai pelaksana operasional pemungutan  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik    Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air  Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain  pendapatan asli daerah yang sah di wilayah  Kabupaten Sleman.

Fungsi KPPD 

  • penyusunan program kerja KPPD di Kabupaten Sleman;
  • pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan    Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan   Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah   yang sah;
  • pelaksanaan pendataan dan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama   Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli      daerah yang sah;
  • pelaksanaan pelaporan dan penagihan Pajak   Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama     Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan    (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli         daerah yang sah;
  • penyiapan bahan kebijakan penyelesaian sengketa  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama  Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang    sah;
  • pengendalian operasional pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Air Permukaan (AP), retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang  sah;
  • pelaksanaan ketatausahaan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program KPPD di Kabupaten Sleman; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan  sesuai dengan tugas dan fungsinya.