SAMSAT/ KPPD DIY

SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP

Home
Penilaian Pengunjung: / 15
KurangTerbaik 

bebas denda pajak

Pandemi Covid 19 yang saat ini belum juga mereda menjadi pertimbangan bagi Pemda DIY untuk memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor. Dengan ppenghapusan sanksi administratif, Pemda DIY berharap dapat meringankan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Perpanjangan penghapusan sanksi administratif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturaan Gubernur  DIY Nomor 26 tahun 2020.

Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 tahun 2020 mengatur bahwa masa penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor berlaku sampai 30 Juni 2021. Dengan perpanjangan tersebut diharapkan bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan penghapusan sanksi administratif pada periode 1 dan 2 bisa memanfaatkan periode ketiga.

Pada periode 3 penghapusan sanksi administratif ini, PT Jasa Raharja menerapkan skema baru, yaitu penghapusan sanksi administratif Iuran Sumbangan Wajib Jasa Raharja Hanya berlaku untuk sanksi administratif Jasa Raharja yang telah lampau, sedangan sanksi administratif tahun berjalan/tahun terakhir tetap harus dibayar oleh wajib pajak. 


Download Pergub DIY Nomor 101 tahun 2020