SAMSAT/ KPPD DIY

SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP

Home PAJAK 5 TAHUNAN
Penilaian Pengunjung: / 126
KurangTerbaik 

PAJAK 5 TAHUNAN

Pajak 5 tahunan adalah pajak tahunan yang pembayarannya bersamaan dengan penggantian STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) yang baru karena habis masa berlakunya setiap 5 tahun.

Pembayaran Pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, karena ada proses cek fisik, cetak STNK dan Cetak Plat Nomor baru

.

syarat pajak  5tahunan