PAJAK 5 TAHUNAN
Pajak 5 tahunan adalah pajak tahunan yang pembayarannya bersamaan dengan penggantian STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) yang baru karena habis masa berlakunya setiap 5 tahun.
Pembayaran Pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online, karena ada proses cek fisik, cetak STNK dan Cetak Plat Nomor baru
.
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|