PAJAK TAHUNAN
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
- NJKB; dan
- bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan desember tahun 2020.
Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). dengan ketentuan sebagai berikut:
- mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga, nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
- sedan, nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua lima);
- jeep dan minibus, nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima nol);
- pick up, double cabin, blind van, dan microbus, nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima);
- bus, nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
- light truck dan truck, nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:
- 1,5 % (satu koma lima persen) kepemilikan pertama untuk Kendaraan Berotor pribadi;
- 1,0% (satu ko1,5ma nol persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum;
- 0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan,Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
- 0,2% (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat -alat besar
Kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) pribadi yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif, didasarkan atas nama dan alamat yang sama.Tarif progresif sebagai berikut:
- kepemilikan kedua 2% (dua persen);
- kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen);
- kepemilikan keempat 3% (tiga persen); dan
- kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
Berikutnya > |
---|