Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 01 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Juli 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembebasan Denda Pajak kendaraan Bermotor dan Denda Bea Balik Nama kendaraan Bermotor.
Pembebasan denda tersebut berlaku untuk seluruh kendaran bermotor dengan Nomor Polisi AB, pembebasan denda pajak berlaku untuk semua tahun keterlambatan, sedangkan untuk pembebasan denda Jasa Raharja berlaku hanya untuk tunggakan saja sedangkan denda pada tahun berjalan tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyaarakat dipersilahkan untuk memanfaatkan pembebasan denda tersebut, pajak untuk pajak tahunan bisa dibayar menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional maupun dengan e Samsat BPD DIY dan E-posti.
|
- JADWAL SAMSAT KELILING SLEMAN BULAN JANUARI 2020
- JADWAL BIS SAMSAT KELILING SLEMAN BULAN DESEMBER 2019
- BENCHMARKING PELAYANAN PUBLIK BAPENDA JAWA BARAT KE SAMSAT SLEMAN
- JADWAL BIS SAMSAT KELILING SLEMAN
- SAMSAT SLEMAN RAIH PENGHARGAAN "SANGAT BAIK" DARI KEMENPAN RB
- SATLING 1st ANNIVESARY SLEMAN CITY HALL
- UPPD Amuntai Kalsel Studi Komparasi Pendataan Pajak ke KPPD Sleman
- Layanan Samsat Bantul SAMLING - Bis Pajak Kendaraan Tahunan
- Diperolehnya Sertifikat ISO 9001 - 2015 Samsat Bantul
- Layanan layanan terbaru Samsat Bantul
- Audit Eksternal
- Sosialisasi PKB dan BBNKB oleh KPPD DIY Di Kab Gunungkidul
- LAYANAN SAMSAT KULON PROGO
- Pelayanan Pembayaran PKB di BPD Nanggulan
- PEMBAYARAN ONLINE DI SAMSAT PAYMENT POINT BPD NANGGULAN